FORWAT, Tangerang Selatan – Diduga memiliki kelainan Seksual, Suradi (30) tega mencabuli 6 bocah perempuan yang masih keponakannya sendiri. Kejadian itu berlangsung di kediamannya, daerah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Pelaku yang bekerja sebagai pedagang mie ayam ini memperdaya para korban saat bermain dirumahnya. BR (6), NCI (4), SNM (5), ZNI (6), HV (15) dan HD (13) diiming-imingi dengan sejumlah mainan agar mereka betah bermain, saat itulah Suradi menjalankan aksi bejatnya satu persatu terhadap para korban.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP. Ayi Supardan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari-jarinya kedalam alat kelamin bocah tersebut, hal menjijikan itu dilakukannya pada semua korban.
“Pelaku menggunakan jari tangan kanannya untuk dimasukkan kedalam kelamin anak-anak itu,” terang Ayi Supardan, Rabu (24/8/16).
Keluarga korban akhirnya curiga, karena putrinya sering mengadukan rasa sakit pada alat kelaminnya. Selanjutnya, sambung Ayi, pihak keluarga pun melakukan visum untuk mengetahui penyebab hal tersebut.
”Setelah dilakukan visum, barulah diketahui bahwa korban mengalami tindak pencabulan pada alat kelaminnya,” tutur Ayi Supardan.
Tak terima dengan kenyataan itu, pihak keluarga korban pun langsung melapor pada Polisi dengan nomor laporan LP/ 1016/ K/ VIII/SPKT/Res Tangsel, hingga akhirnya, Suradi dapat diamankan ke Mapolsek Serpong.
Atas perbuatannya, Suradi yang memiliki seorang istri dan dua putra laki-laki ini diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2004 atau Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan selama 15 tahun. (btl)
Leave a Reply