
Barang bukti sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten
FORWAT, Serang – Seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial EG (31) diringkus Petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (19/08/2016) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Carenang, Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP. Zaenudin ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/08/2016) membenarkan informasi tertangkapnya pengedar narkoba EG.
“Tersangka EG berhasil kami ringkus di rumahnya. Ya, dia (EG.red) sempat membuang barang bukti (bb) ke semak-semak. Tapi pihak kami berhasil menemukan bb tersebut,” terang Zaenudin.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu diantaranya, 10 plastik kecil berisi sabu dengan berat sebanyak 1,41 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam yang dibalut tissue dan 1 buah alat hisap sabu (bong).
Sedangkan tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 milyar. (Adit/Widya)
Leave a Reply