FORWAT, Jakarta – Pemerintah resmi melarang bermain Pokemon Go lewat surat resmi Menpan RB Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tentang Larangan Bermain Game Virtual Berbasis Global Positioning System (GPS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan mendapat laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa permainan tersebut dapat membahayakan kerahasiaan instansi Pemerintah.
Selain laporan dari BIN, pihaknya juga mendapat keluhan dari beberapa pejabat negara mengenai permainan tersebut yang dapat mengganggu konsentrasi dan memiliki kerawanan keamanan dan kerahasiaan.
“Larangan tersebut berlaku kepada seluruh aparatur negara untuk tidak bermain game virtual berbasis GPS di dalam internal lingkungan kantor pemerintah, ” ujar Yuddy.
Beberapa instansi pemerintah seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut, dan Sekretariat Istana juga telah mengeluarkan surat resmi terkait pelarangan permainan game tersebut. (cnn/lala)
Leave a Reply